Kasus Warga Dipenjara karena Setor Uang Rusak di ATM, BI: Rupiah Simbol Kedaulatan Negara


Kasus Warga Dipenjara karena Setor Uang Rusak di ATM, BI: Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

Share this news with :

Email Whatsapp

TodayNews.asia/id, Jakarta - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons kasus perusakan uang yang dilakukan seorang pria di Surabaya. Pria tersebut bernama Rochmad Hidayat yang merupakan warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya itu divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.

Dengan putusan tersebut, Marlison kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa rupiah adalah salah satu simbol kedaulatan negara. Ia pun meminta agar masyarakat agar mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak merusak uang. 

“Mengenal dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan disteples. Menjaga dari upaya pemalsuan,” ujar Marlison kepada Tempo pada Rabu, 11 Januari 2023.

Sebagai simbol kedaulatan negara, kata Marlison, rupiah merupakan bagian dari perjalanan bangsa. Di dalamnya berisikan cerita dan narasi tentang keberagaman dan kebersatuan. Selain itu, dicantumkan pula para pahlawan nasional juga kekayaan bangsa yang harus dihormati bersama dengan tidak melakukan perusakan. 

Oleh karena itu, Marlison menuturkan, yang dilakukan orang tertentu, seperti saudara Rochmad dengan melakukan perusakan, itu menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara. Marlison mengingatkan agar perbuatan itu tidak ditiru dan diikuti.

“Karena sebagai warga negara selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ucap Marlison.

Dia pun megutip pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di mana di dalamnya telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara di mana setiap di dalam.

Selain itu, di pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda. “Penegakan tehadap larangan pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutur  dia.

Bank Indonesia, kata Marlison, senantiasa mengedukasi kepada masyarakat bahwa rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, tapi merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati. Dia juga mengimbau masyarakat untuk cinta, bangga, dan  paham rupiah. 


“Cintai rupiah menjadi wujud mencintai Indonesia. Bangga rupiah sama seperti menjaga kedaulatan bangsa dan negara, sedangkan paham rupiah adalah wujud menjaga stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Marlson.

Sebelumnya Rochmad terbukti merusak uang rupiah dan menyetorkannya ke mesin ATM. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya di laman resminya, dikutip pada Rabu, 11 Januari 2022.

Kejadian itu bermula pada saat terdakwa mengambil uang dari mesin ATM, lalu menemukan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek. Kemudian Rochmad mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk. 

Peristiwa itu memunculkan niat dan kesengajaan untuk memasukkan/ menyetorkan uang rupiah yang sengaja digunting di setiap sudutnya melalui mesin. Dia menggunting uang tersebut di rumah, lalu beberapa kali menyetorkannya secara tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat di Kota Surabaya.

Menurut catatan, Rochmad sebanyak enam kali menyetorkankannya. Pertama pada 27 Agustus 2022 pukul 02.57 WIB di CRM BRI Unit Bronggolan TID 190578 sebesar Rp 3,9 juta, kemudian kedua di hari yang sama pukul 10.18 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 6,6 juta.

Ketiga pada 28 Agustus 2022 pukul 08.23 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 360082 sebesar Rp 15,9 juta. Keempat, di hari yang sama pukul 10.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Kaliasin TID 660303 sebesar Rp 2,05 juta. Kelima pada 29 Agustus 2022 pukul 10.55 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 360079 sebesar Rp 3,15 juta. 

“Keenam pada 29 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB di CRM BRI Kantor Cabang Pahlawan TID 780723 sebesar Rp 450 ribu,” tertulis dalam berkas perkara. Sehingga totalnya Rp 32,05 juta.

source : https://bisnis.tempo.co/read/1678245/kasus-warga-dipenjara-karena-setor-uang-rusak-di-atm-bi-rupiah-simbol-kedaulatan-negara

Share this news with :

Email Whatsapp